PEKANBARU

6.930 Napi  Dapat Remisi, 167  Bebas 

Pekanbaru | Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 6.930 narapidana (Napi) yang tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) di Riau memperoleh Remisi Umum (RU) I dan RU II. Remisi diberikan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76.

Dari 6.930 Napi itu, 167 orang Napi di antaranya memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Sedangkan sisanya mendapat RU I yaitu pengurangan masa tahanan.  


Remisi diserahkan  Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, kepada dua orang perwakilan Napi yang berasal dari Lapas Pekanbaru dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Selasa (17/8). 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan, penyerahan remisi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta. 

Selain Wakil Gubernur Riau, kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ini juga dihadiri forkopimda Riau. 

"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,"ujarnya. 

Baca Juga : Pers Bebas

Dijelaskannya, Napi yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.  "Mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,"terangnya. 

Dia berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana agar  berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga mampu menjadi manusia mandiri bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.(dof) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook